Kab Tegal (15/07) – Ketua DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Tegal, Wijiyanto, SE, didampingi Ketua Bagian Dakwah Ust. Abd. Muin, S.Pd.I, menghadiri kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal. FGD tersebut mengangkat tema “Penguatan Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan”, dan berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Tegal.
Kegiatan ini diikuti oleh tiga organisasi masyarakat (ormas) besar di Kabupaten Tegal, yaitu Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan LDII. Selain itu turut hadir Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) serta Ketua Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Tegal.
Dalam forum diskusi tersebut, masing-masing ormas menampilkan narasumber yang memberikan pandangan serta pendapatnya mengenai isu-isu keagamaan, seperti khilafiah, toleransi, dan pentingnya menjaga kerukunan antar dan intern umat beragama.
Ketua DPD LDII Kabupaten Tegal, Wijiyanto, SE, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kemenag atas terselenggaranya kegiatan FGD tersebut. Ia menilai forum ini sangat penting sebagai sarana memperkuat jalinan silaturahmi dan mempererat kerukunan antar umat beragama.

“Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat. Melalui silaturahim ini, kita bisa saling ta’aruf (mengenal), dilanjutkan dengan tafahum (memahami), kemudian ta’awun (saling menolong), dan pada akhirnya menuju tafakul (saling menjamin). Dengan demikian, kita bisa bersinergi menjaga kerukunan baik intern maupun antar umat beragama,” ujar Wijiyanto.
FGD ditutup dengan penandatanganan Komitmen Bersama dari seluruh peserta yang berisi:
- Tetap setia kepada Pancasila, UUD 1945, memelihara Bhineka Tunggal Ika, dan menjaga keutuhan NKRI.
- Memupuk rasa toleransi dan mempererat hubungan antar ormas keagamaan.
- Menghindari kekerasan dalam penyelesaian konflik keagamaan.
- Menghormati kearifan budaya lokal yang hidup di masyarakat.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis Kemenag dalam membangun fondasi yang kuat untuk menjaga kerukunan dan mengantisipasi potensi konflik sosial yang berdimensi keagamaan khususnya di wilayah Kabupaten Tegal.