Lembaga Dakwah Islam Indonesia atau LDII, sebagai salah satu organisasi kemasyarakatan Islam yang merupakan salah satu komponen bangsa dalam proses partisipasinya mencanangkan delapan program kerja prioritas sebagai penajaman hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LDII tahun 2018, yang terdiri dari bidang-bidang, yaitu Kebangsaan, Keagamaan, Pendidikan, Ketahanan Pangan dan Lingkungan Hidup, Ekonomi Syariah, Kesehatan Alami (Herbal), Teknologi Digital, Energi Baru Terbarukan (EBT).
Berdirinya organisasi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) didirikan berdasarkan Akta Nomor 01 tanggal 3 Januari 1972 di hadapan Mudijomo, S.H. Notaris di Surabaya, kemudian dilakukan perubahan dengan Akta Nomor 03 tanggal 27 bulan Juli tahun 1972 yang menyatakan berdirinya Jajasan Lembaga Karjawan Islam (Jajasan LEMKARI), pada 1 Juli 1972. Yang diketuai oleh Drs. Bachroni Hartanto, dengan Sekretaris R. Wijono, BA.
Jajasan LEMKARI menyelenggarakn MUBES I pada 9-10 Februari 1975 di Surabaya, yang menghasilkan keputusan Ketua Umum H.R. Edy Masiadi dan Sekretaris H.M. Noer Ali.
MUBES II dilaksanakan pada 9 -10 Februari 1981 di Jakarta untuk menegaskan kembali fungsi dakwahnya ada perubahan nama kepanjangan Lembaga Karyawan Islam menjadi Lembaga Karyawan Dakwah Islam (LEMKARI) dengan Ketua Umum H.R. Edy Masiadi dan Sekretaris Umum H. Syamsudin Zahar, SE.
MUBES III dilaksanakan pada 2 – 4 Mei 1986 di Kediri, dilakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan, yang meneguhkan Pancasila sebagai Azas tunggal. Ketua Umum yang terpilih adalah Drs. H. Ahmad Suarno dan Sekretaris Jenderal H. Syamsudin Zahar, SE.
Bahwa berdasarkan hasil MUBES IV pada 19-20 November 1990, Lembaga Karyawan Dakwah Islam Indonesia (LEMKARI) diubah menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dengan Ketua Umum KH. Hartono Slamet dan Sekretaris Jenderal H. Syamsudin Zahar, SE.
Namun dalam perjalanannya terjadi penggantian antarwaktu, yang mana Sekretaris Jenderal H. Syamsudin Zahar, SE meninggal dunia dan digantikan oleh H. Ahmad Al Furqon Ngaino, SH, MM, sampai habis masa jabatan. Di dalam MUBES IV juga dilakukan penyempurnaan Anggaran Dasar Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) diantaranya terdapat bebebrapa perubahan nomenklatur, salah satunya adalah perubahan singkatan MUBES diubah menjadi MUNAS.
MUNAS V diselenggarakan hanya satu hari pada 24 Oktober 1998 di Jakarta, terpilih sebagai Ketua Umum Prof. Dr. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc, dan Sekretaris Jenderal H. R. Soenaryo, SH, MM.
MUNAS VI diselenggarakan pada 11-13 Mei 2005 di Jakarta, terpilih kembali Ketua Umum Prof. Dr. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc, dan Sekretaris Jenderal H. M. Sirot, SH, setelah pelaksanaan MUNAS VI ditindaklanjuti dengan pengurusan badan hukum dan melengkapi warkah dengan memohon Turunan Akte Notaris Untung Darnosoewirjo, SH, sebagai pemegang Protokol dari Mudijomo, SH, Notaris di Surabaya untuk diproses menjadi badan hukum. Badan hukum Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) diterbitkan berdasarkan Akta nomor 13 tanggal 27 September 2007 di hadapan Gunawan Wibisono, SH, Notaris di Surabaya yang diteteapkan oleh oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan keputusan nomor AHU-18.AH.01.06. Tahun 2008, tanggal 20 Februari 2008.
Selanjutnya MUNAS VII diselenggarakan pada 8-9 Maret 2011 di Surabaya. Dengan kembali menetapkan Prof. Dr. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc, sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum H. Dody Taufiq Wijaya, Ak, M.Com, CA.
MUNAS VIII yang diselenggarakan pada 8-10 November 2016 di Jakarta kembali menetapkan Prof. Dr. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc, sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum H. Dody Taufiq Wijaya, Ak, M.Com, CA. Memasuki tengah semester kedua tahun 2020, Ketua Umum Prof. Dr. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc, dan Ketua Koordiantor Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Ir. H. Parsetyo Sunaryo, MT, berhalangan tetap karena meninggal dunia. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII) selanjutnya menyelenggarakan Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) secara daring pada 19-20 Agustus 2020 dan menetapkan Ir. H. Chriswanto Santoso, M.Sc, sebagai Penjabat Ketua Umum.
Pada MUNAS XI yang diselenggarakan pada 7-8 April 2021 di Jakarta, menetapkan Ir. H. Chriswanto Santoso, M.Sc, sebagai Ketua Umum dan H. Dody Taufiq Wijaya, Ak, M.Com, CA, sebagai Sekretaris Umum masa bakti 2021-2026.
MOTTO LDII – ada tiga [3] motto, yaitu:
[1] “Katakanlah Muhammad, inilah jalanku (agamaku), aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (manusia) ke jalan Allah dengan hujjah yang nyata… ” – [ Q.S. Yusuf, ayat: 108 ];
[2] “Ajaklah (semua manusia) kepada jalannya Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan yang lebih baik…” – [ Q.S. An-Nahl, ayat 25 ].
[3] “Dan hendaklah ada di antara kamu sekalian segolongan yang mengajak kepada kebajikan dan menyuruh pada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung” – [ Q.S. Ali Imran, ayat: 104 ]
VISI, MISI, STRATEGI LDII
A. VISI:
Untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi, Lembaga Dakwah Islam Indonesia mempunyai Visi sebagai berikut:
“Menjadi organisasi dakwah Islam yang profesional dan berwawasan luas, mampu membangun potensi insani dalam mewujudkan manusia Indonesia yang melaksanakan ibadah kepada Allah, menjalankan tugas sebagai hamba Allah untuk memakmurkan bumi dan membangun masyarakat madani yang kompetitif berbasis kejujuran, amanah, hemat, dan kerja keras, rukun, kompak, dan dapat bekerjasama yang baik”
B. MISI:
Sejalan dengan visi organisasi tersebut, maka misi Lembaga Dakwah Islam Indonesia adalah:
“Memberikan konstribusi nyata dalam pembangunan bangsa dan negara melalui dakwah, pengkajian, pemahaman dan penerapan ajaran Islam yang dilakukan secara menyeluruh, berkesinambungan dan terintegrasi sesuai peran, posisi, tanggung jawab profesi sebagai komponen bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”
C. STRATEGI
Untuk pencapaian MISI LDII tersebut akan dilakukan dengan strategi sebagai berikut:
[1] Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia dan meningkatkan kualitas sumberdaya pembangunan yang memiliki etos kerja produktif dan professional, yang memiliki kemampuan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berwawasan lingkungan, dan berkemampuan manajemen;
[2] Memberdayakan dan menggerakkan potensi sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemampuan untuk beramal sholih melakukan pengabdian masyarakat di bidang sosial budaya, ekonomi dan politik;
[3] Menumbuhkembangkan kegiatan usaha dan kegiatan kewirausahaan dalam rangka pembenahan ekonomi umat sesuai tuntutan kebutuhan, baik pada sektor formal maupun informal melalui usaha bersama dan usaha koperasi, serta bentuk badan usaha lain;
[4] Mendorong pembangunan masyarakat madani [civil society] yang kompetitif, dengan tetap mengembangkan sikap persaudaraan [ukhuwwah] sesama umat manusia, komunitas muslim, serta bangsa dan negara, sikap kepekaan dan kesetiakawanan sosial, dan sikap terhadap peningkatan kesadaran hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta membangun dan memperkuat karakter bangsa;
[5] Meningkatkan advokasi, penyadaran dan pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya supremasi hukum, kewajiban azasi manusia [KAM], hak azasi manusia [HAM], dan tanggung-jawab azasi manusia [TAM] serta penanggulangan terhadap ancaman kepentinganpublik dan perusakan lingkungan
[6] Meningkatkan advokasi, penyadaran dan pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya supremasi hukum, kewajiban azasi manusia [KAM], hak azasi manusia [HAM], dan tanggung-jawab azasi manusia [TAM] serta penanggulangan terhadap ancaman kepentinganpublik dan perusakan lingkungan
TUJUAN, SASARAN, INDIKATOR LDII
A. TUJUAN
Sesuai dengan visi, misi, tugas pokok dan fungsinya, maka tujuan LDII adalah:
“Meningkatkan kualitas peradaban, hidup, harkat dan martabat kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta turut serta dalam pembangunan manusia Indonesia sutuhnya, yang dilandasi oleh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa guna terwujudnya masyarakat madani yang demokratis dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila, yang diridhoi Allah Subhanahu Wa ta’ala.”
B. SASARAN
Sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, maka ditetapkan sasaran sebagai berikut:
[1] Meningkatnya kegiatan dakwah Islam secara merata di seluruh tanah air;
[2] Meningkatnya kualitas hidup masyarakat Islam secara merata;
[3] Meningkatnya pemahaman dan penerapan nilai-nilai Islam secara merata;
[4] Meningkatnya kualitas sumberdaya manusia masyarakat Islami;
[5] Meningkatnya partisipasi masyarakat Islam dalam berbagai program pembangunan bangsa dan negara;
[6] Meningkatnya kerukunan beragama dan kesetia-kawanan sosial.
C. INDIKATOR
Indikator dari masing-masing sasaran sebagai ukuran pencapaian antara lain:
[1] Indikator meningkatnya kegiatan dakwah Islam secara merata di seluruh tanah air;
[2] Indikator meningkatnya kualitas hidup masyarakat Islam secara merata;
[3] Indikator meningkatnya pemahaman dan penerapan nilai-nilai Islam secara merata;
[4] Indikator meningkatnya kualitas sumberdaya manusia masyarakat Islami;
[5] Indikator meningkatnya partisipasi masyarakat Islam dalam berbagai program pembangunan bangsa dan negara;
[6] Indikator meningkatnya kerukunan beragama dan kesetiakawanan sosial.