Subang (14/03). Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Subang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Subang menggelar Sosialisasi Hukum di Pondok Pesantren Baitul Huda, Subang, pada Selasa (14/03/23). Acara tersebut diikuti oleh Kejaksaan Negeri Subang, Pengurus DPD LDII Kabupaten Subang, Pengurus PC PAC di Kabupaten Subang dan para Guru-guru, Pamong serta 250 santri dari Ponpes Baitul Huda dan Siswa-siswi SMP SIBS (Subang Islamic Boarding School) Kejaksaan Negeri Subang Nurman Akhmadi , SH sebagai pemateri dalam Sosialisasi tersebut, dengan Tema “Ketaatan Hukum Untuk Generasi Muda Santri Di Era Millenial Menuju Indonesia Emas” “Kami bangga dengan Ponpes Baitul Huda dan LDII yang pertama kali menjalin kerja sama yang baik dengan Kejaksaan,” ujarnya. Ia menerangkan tentang pentingnya sosialisasi hukum bagi para santri supaya sadar dan melek pada hukum. “Secara rutin kami melaksanakan sosialisasi hukum dengan topik hukum diantaranya kekerasan seksual dan radikalisme,” ujarnya. “Karena hukum itu terus diperbarui, maka perlunya sosialisasi hukum secara berkala. Maka kami siap apabila memberikan sosialisasi hukum secara rutin kedepannya kepada santri LDII di Ponpes Baitul Huda dan SIBS,” pungkasnya. Lebih lanjut, Ketua LDII Kabupaten Subang H. Kusnanto memaparkan tentang tiga target pembinaan generasi muda LDII yaitu berilmu, berakhlakul karimah dan mandiri. “Selain tiga target generasi muda LDII itu, di LDII juga dicanangkan program ‘Mubaligh yang Sarjana, Sarjana yang Mubaligh,” ungkapnya. Ia juga menjelaskan bahwa Indonesia itu adalah Negara Besar yang Majemuk, memiliki banyak suku, ras, agama serta pulau yang banyak dan beragam. “Maka dengan beragamnya tersebut, nilai-nilai moral dalam kebinekaan supaya tetap diterapkan dalam kehidupan sehari – hari, seperti saling toleransi dalam perbedaan dan saling menghormati satu dengan yang lain,” jelasnya. Menurutnya, perbedaan itu adalah hal yang wajar di dalam beragama. “Maka dengan perbedaan itulah menjadi kekayaan di Indonesia, yang terpenting tetap satu suara yaitu NKRI harga mati,” ujarnya. “Kami harapkan kerja sama LDII dengan Kejaksaan tidak hanya dalam kegiatan ini, namun bisa berkelanjutan di kegiatan lainnya,” tutupnya. Senada dengan itu, Pembina Ponpes Baitul Huda KH.Hedi Herdiana menyampaikan bahwa Empat Pilar dalam berbangsa dan bernegara adalah mutlak, tidak bisa dirubah, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tungal Ika. “Maka sudah tepat sosialisasi hukum ini dilaksanakan untuk santri dan warga LDII sebagai memperkuat nasehat yang selama ini disampaikan kepada warga LDII, yaitu ‘supaya tunduk dan patuh pada Pemerintah yang sah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945’,” jelasnya. “Semoga dengan kerja sama LDII dan Kejaksaan ini membawa manfaat dan barokah untuk santri-santri di Ponpes wilayah Kabupaten Subang”.
Kunjungi Ponpes Baitul Huda dan SIBS, Kejaksaan Negeri Subang Ajak Santri LDII Taat Hukum Agama Dan Negara
281
previous post